Seorang perempuan bernama Renova Simanjuntak (25) membunuh dan melempar bayi yang baru dilahirkannya di Rembang. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan sadis bayi perempuan tersebut.
Senin, 17 Agustus 2020
Pukul 07.30 WIB
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Renova yang suah resmi tersangka, diperkirakan bayi itu dilahirkan pada sekitar pukul 07.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan tersangka ini, melahirkannya waktu pagi hari. Sementara dalam pemeriksaan medis, bayi diperkirakan berusia sekitar 1 sampai 2 jam sebelum ditemukan. Jadi antara pukul 07.00 sampai 08.00 WIB," terangnya.
Tersangka Renova melakukan prosesi melahirkan tersebut di dalam ruang kamar kosnya, yang berada di Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, Rembang.
Pukul 07.45 WIB
Usai prosesi melahirkan, Bambang menyebut Renova seketika menghabisi nyawa sang bayi dengan cara memukulnya menggunakan benda tumpul.
"Dipukul pakai benda tumpul, pakai kayu, ke arah kepala bagian belakang. Setelah itu, bayi langsung dibuang dari lantai tiga, sampai jatuh di samping bangunan itu. Ini yang menyebabkan meninggal," paparnya.
Pukul 09.00 WIB
Salah seorang saksi saat itu hendak memberi makan ikan di kolam. Saat itu ia melihat ada sesosok jasad bayi tergeletak di bawah pohon pisang. Tepatnya berada di samping bangunan KUD Mina Rahayu.
"Selanjutnya saksi 1 memberitahu saksi 2 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragan. Selanjutnya Polsek Kragan dan tim medis Puskesmas Kragan 1, Inafis Polres Rembang, Urkes Polres Rembang, dan piket Reskrim Rembang bersama-sama mendatangi TKP," papar Bambang.
Lihat juga video 'Jasad Bayi Hangus Terbakar di Tumpukan Sampah di Bandung':