Pakar UNS: Putusan MA Menangkan Rachmawati Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi

ADVERTISEMENT

Pakar UNS: Putusan MA Menangkan Rachmawati Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 14:41 WIB
Rachmawati Soekarnoputri
Rachmawati Soekarnoputri. (Foto: Rahel Narda Chaterine/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.

"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian," demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7/2020).

"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis.

Padal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih

"Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima," ujar majelis yang beranggotakan Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.


(rih/sip)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT