Ketika ditanya terkait status apakah ditetapkan tersangka, Iskandar menjelaskan yang pasti Iptu S adalah pelaku. Ia juga belum menerima informasi terkait hasil tes urin.
"Ya pasti, ya kalau di kecelakaan nyebutnya pengemudi, sudah pasti pelakunya dia. Karena anggota kalau ciderai masyarakat ya pasti diperiksa Propam. Pelanggaran disiplin oleh Propam, kecelakaannya proses Satlantas Rembang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iptu S menabrak satu unit rumah saat mengemudikan mobil Isuzu Panther di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang pada Senin (25/5) malam.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang penghuni rumah tewas yakni balita perempuan berusia 3 tahun dan neneknya Yasri (50). Keduanya meninggal saat dilarikan ke Puskesmas.
(alg/sip)