"Ya saya kira itu (gugatan atas UU Keistimewaan DIY yang dilayangkan ke MK) adalah hak konstitusi yang dimiliki oleh Mas Felix ya," ujar Willie kepada wartawan di Banyu Mili Resto, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (22/11/2019).
Namun Granad, lanjut Willie, enggan mengomentari gugatan Felix. Willie beralasan pihaknya belum mempelajari secara utuh gugatan yang dilayangkan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan China yang beralamat di Kota Tangerang, Provinsi Banten, itu.
undang
Kendati tidak terlibat dalam proses pengajuan gugatan, namun Granad mendukung penuh langkah hukum yang diambil Felix. Apalagi Felix tengah memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara yang dinilai sedang didiskrikminasi.
"Kalau dari Mas Felix minta bantuan pada kita, kita pasti akan mendukung," kata Willie.