Tersangka pertama adalah seorang tenaga marketing dan analisis mikro (mantri) di bank tersebut dengan nama Yuna Yanwar. Kemudian tersangka lainnya dari pihak swasta yang membantu Yuna atas nama S alias Jefri.
"Jadi S ini membantu YY untuk persyaratan kredit fiktif," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/11/2019).
Dalam kasus itu, ada sekitar 50 nama nasabah yang mengajukan Kredit Umum Pedesaan di dua cabang bank tersebut di Kendal. Tersangka mengajukan kredit dengan nama nasabah itu dengan besaran Rp 30-50 juta.