Pengungkapan terjadi pada awal bulan ini, 1 November 2019, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat itu ada informasi mendadak diterima yang menyebutkan bahwa ada rokok ilegal dalam Tol Laut tujuan Sumatera. Petugas Bea-Cukai Kanwil Jateng DIY langsung bergerak bahkan beberapa masih berpakaian olahraga karena informasi diterima pada pagi hari.
Kemudian bersama KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta di-backup Pomdam IV Diponegoro, petugas menemukan truk pengangkut mebel yang hendak naik Tol Laut yang ternyata disisipi rokok ilegal pada pukul 08.10 WIB.
"Jumat pagi, 1 November 2019, kami sergap satu kendaraan truk di area parkir Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster Tanjung Emas, Kota Semarang," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Jateng DIY Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (7/11/2019).
Dari penggeledahan tersebut ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan merek S3, Super BROwsing Mild, dan Bravo. Rokok-rokok tersebut pada bungkusnya dilekati dengan "Jempel" atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai atau bisa pita cukai palsu. Barang ilegal itu diselipkan di antara mebel yang dibawa.