Terlibat Pengeroyokan di Sukoharjo, 11 Orang Dibekuk Polda Jateng

Terlibat Pengeroyokan di Sukoharjo, 11 Orang Dibekuk Polda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 19:12 WIB
11 orang ditangkap Polda Jateng karena terlibat pengeroyokan di Sukoharjo, Senin (4/11/2019). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengamankan 11 orang terkait kasus pengeroyokan di Kabupaten Sukoharjo. Diperkirakan jumlah total pelaku lebih dari 50 orang.

Kasus tersebut adalah kasus pengeroyokan yang terjadi tanggal 31 Oktober 2019 dini hari lalu di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Korban ada 3 orang yang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan 3 korban yaitu NS (19) warga Pacitan, Jawa Timur, NEP (21) warga Klaten dan NB (23) warga Pacitan, dianiaya karena memakai baju berlambang sebuah perguruan pencak silat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Motifnya karena beda kelompok. Jadi para pelaku ini mencari orang yang bukan dari kelompoknya. Ada dendam lama perguruan," kata Budhi di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (4/11/2019).

Para pelaku yang ditangkap berinisial PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J, dan EG. Turut diamankan sejumlah barang bukti. Budhi menegaskan masih memburu sekitar 39 pelaku lainnya. Ia memperingatkan agar para buronan itu lebih baik menyerahkan diri.

Terlibat Pengeroyokan di Sukoharjo, 11 Orang Dibekuk Polda Jateng11 orang ditangkap Polda Jateng karena terlibat pengeroyokan di Sukoharjo, Senin (4/11/2019). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

"Para 11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tapi total pelakunya mencapai 50 orang lebih. Yang belum tertangkap masih terus kita buru, tapi sebaiknya ya menyerahkan diri saja," tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. Juga dikenakan Pasal 335 atau 363 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir, Pasal 12 tahun 1951 UU Darurat dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.


Simak juga video "Relokasi Pedagang Pasar di Semarang Diwarnai Kericuhan" :

[Gambas:Video 20detik]

(alg/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads