Cipto Sujarwo (59), warga Dusun Grabyak, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terancam 5 tahun penjara. Cipto ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah niatnya membakar sisa tanaman jagung di lahannya sendiri justru berujung kebakaran gudang pabrik.
"Jadi berdasarkan keterangan saksi mata, didukung pemeriksaan tim labfor, memang kuat dugaan api berasal dari pembakaran lahan milik tersangka. Keterangan tersangka sendiri cocok dengan dugaan tersebut," ujar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019).
Menurut Yimmy, kebakaran gudang CV Decking and Wood milik Agung Purnomo, warga Desa Doyong, Miri, Sragen tersebut terjadi 1 Oktober lalu. Seluruh isi gudang berupa mebel dan kayu siap ekspor, ludes dilalap api. Karena banyaknya material kayu, proses pemadaman bahkan membutuhkan waktu hingga 3 hari. Kerugian materi pemilik disebut mencapai Rp 24 miliar.