Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, pelaku yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara ini menjalankan aksinya di beberapa kota. Yakni di Kebumen, Purbalingga, dan Banjarnegara.
"Ada sembilan unit mobil yang menjadi barang bukti. Jadi selama satu bulan pelaku sudah menggelapkan sebanyak sembilan unit mobil," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu unit mobil rata-rata digadai Rp 20 juta. Bahkan beberapa pelaku mengganti nomor polisi agar saat di jalan tidak diketahui oleh pemilik mobil," terangnya.
Ditambah lagi pemilik mobil putus komunikasi dengan pelaku. Saat hendak mencari mobil yang tengah dirental, nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Berdasarkan penuturan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membayar utang.
"Uang hasil penggelapan untuk membayar utang dan untuk hiburan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (sip/sip)











































