"Tersangka inisal BR sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo kepada wartawan, Senin (23/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari guru SMP tempat korban sekolah pada 12 Maret 2018 lalu. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap selang 4 hari setelah laporan polisi masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlakuan bejak BR sudah dilakukannya selama dua tahun. "Korban dibawah ancaman. Jika menceritakan ke orang lain, tersangka mengancam tidak akan membiayai sekolah dan memberi uang jajan," tuturnya.
Anggaito melanjutkan, korban saat ini mendapat pendampingan dari PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Karena berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, korban sering murung dan pingsan waktu di sekolah.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Pelaku ditahan dan dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)











































