Aksi demo berlangsung di depan gedung DPRD DIY dan kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (22/2/2018). Massa mengatasnamakan Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY).
Koordinator aksi, Parmin mengatakan sudah bertahun-tahun pemerintah tidak kunjung memberi kepastian soal legalitas becak motor di Yogyakarta. Janji pemerintah untuk membuat prototype becak motor juga. kata Parmin tidak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Dilarang ke Jakarta, Becak Tembus Eropa
![]() |
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo menemui massa. Dia menjelaskan, untuk membuat payung hukum ini pihaknya akan mengirim surat ke kementrian karena kewenangan ada di pusat.
Apabila kementrian menyerahakan keputusan di daerah maka bisa dibuat daerah. Sebelum ada payung hukum, penindakan terhadap pelanggaran sesuai undang-undang tetap dilakukan tetapi tidak boleh arogan seperti menggergaji becak motor.
"Sementara pakai aturan sepeda motor kalau kosong ya ditilang, kalau langgar aturan ya aturan pakai sepeda motor," kata Sigit Sapto Raharjo di kantor Gubernur DIY.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksono menambahkan pihaknya akan mencari solusi agar becak motor bisa berjalan sesuai aturan yang ada. Pihaknya mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tetapi bagaimana agar roda ekonomi pengemudi becak motor tetap berjalan. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berjalan dengan gaya dan cara yang santun.
"Kita mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum," kata Yoeke usai menemui aksi para pengemudi betor di halaman DPRD DIY. (sip/sip)