Berdasarkan pantauan detikcom di Dusun Grogol IX, Desa Parangtritis, ada dua lokasi penambangan pasir di KEHAGP. Pertama tidak jauh dari lokasi Masjid Jami Maulana Maghribi Parangtritis ke arah barat atau ke Pantai Depok Bantul.
Kedua, lokasinya persis di selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JLLS), tepatnya di samping kandang ayam di Dusun Grogol IX. Namun saat detikcom ke lokasi, Senin (18/2) sore, tidak ada aktivitas penambangan pasir di sana.
Foto: Usman Hadi/detikcom |
Meski begitu, terlihat jelas di kedua lokasi tersebut masih terdapat jejak ban truk melintas. Kemudian di pintu masuk penambangan pasir terpasang dua batang bambu melintang. Bekas galian pasir juga terlihat baru ditambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prediksi saya itu nambangnya malam hari, kalau sekarang ini masih atau tidak (aktivitas penambangan pasir) saya kurang tahu," kata Kamri saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (19/2/2018).
Kamri menjelaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak meski aktivitas penambangan pasir di Gumuk Pasir berada di wilayahnya. Sebab, sebagian lahan yang masuk KEHAGP atau zona inti Gumuk Pasir adalah tanah milik warga.
"Memang pada saat penentuan kawasan zona inti Gumuk Pasir (pemerintah) kurang berkoordinasi dengan warga setempat. Sehingga jatuhnya (kawasan zona inti Gumuk Pasir) sebagian mengikutkan tanahnya masyarakat," ungkap dia.
Oleh sebab itu, sambung Kamri, perlu ada ketegasan dari pemerintah dalam hal ini instansi terkait. Pertama, berkaitan dengan ketegasan batas Gumuk Pasir yang berada di tanah warga dan Gumuk Pasir yang berada di tanah SG (Sultan Ground).
"Selain ketegasan batas, pemerintah juga harus tegas menerapkan aturan," katanya.
Foto: Usman Hadi/detikcom |
Kamri menambahkan di wilayahnya ada dua titik penambangan pasir di zona inti Gumuk Pasir. Kedua lokasi tersebut berada di atas tanah milik warga yang bersetifikat Letter C dan ada yang berstatus hak milik warga. Yang berada di atas tanah warga itu sudah puluhan tahun teruruk Gumuk Pasir,
"Diambil pasirnya (ditambang), karena mungkin si pemilik tanah mengambil pasirnya agar lahannya bisa ditanami," katanya.
"Padahal itu sebagian (Gumuk Pasir yang berada di atas tanah warga) yang mau dimanfaatkan masyarakat. Itu bencana bagi pemilik tanah (yang tanahnya teruruk Gumuk Pasir," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dia menduga adanya aktivitas penambangan pasir itu memang sengaja dilakukan masyarakat. Tujuannya, supaya tanah milik mereka yang teruruk Gumuk Pasir bisa dimanfaatkan kembali.
"Saya tidak punya wewenang untuk melarang (aktivitas penambangan). Tetapi yang jelas (Gumuk Pasir) sebelah selatan itu milik Sultan Ground, yang di sebelah utara milik masyarakat," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Kretek, Kompol Leo Fasak tidak mau berkomentar terkait adanya aktivitas penambangan pasir di Gumuk Pasir. Namun, pihaknya berjanji akan mendalami kasus tersebut.
(bgs/bgs)












































Foto: Usman Hadi/detikcom
Foto: Usman Hadi/detikcom