Pria warga Jetis, Kota Yogyakarta ditangkap polisi karena mencuri di kos-kosan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
"Dia residivis 8 kali, pernah diproses di Polsek Mlati dan Polsek lain. Sekarang kita tangkap lagi karena kembali berulah mencuri di kos-kosan," kata Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yugi menjelaskan aksi tersangka dilakukan pada pagi hari bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Memilih lokasi sasaran secara acak. Tersangka mendatangi kos korban dan mendapati kamarnya kosong dengan kondisi pintu tidak terkunci. Tersangka dengan leluasa masuk ke kamar dan mengambil ponsel serta dompet korban berisi uang dan surat-surat penting.
"Modusnya selama ini jika ketahuan calon korbannya, dia beralasan mau cari kos," imbuhnya.
Sementara itu, Yudhita mengaku dirinya terakhir keluar dari penjara pada Juli 2017 terkait kasus penganiayaan. Dia berdalih kembali beraksi kriminal karena faktor ekonomi.
"Untuk kebutuhan hidup," akunya. (bgs/bgs)











































