"Terduga mengakui kalau itu mereka. Video ini dibuat tahun 2017," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana saat ditemui di Bawen, Jumat (26/1/2018).
Keduanya saat dimintai keterangan didampingi Pekerja Pelayanan Terpadu (PPT) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang. Selain itu, didampingi dari Pekerja Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut sempat beredar luas di kalangan pelajar pada bulan Desember 2017. Atas kejadian tersebut, baik siswa SMP maupun siswi SMK telah mengundurkan diri dari sekolahnya masing-masing.
detikcom telah mewawancarai kepala sekolah dari salah satu sekolah yang siswanya diduga ada dalam video itu. Untuk melindungi identitas siswa yang diduga menjadi pemeran, nama sekolah terkait tidak disebutkan.
Meskipun video itu direkam di luar sekolah, kepala sekolah itu menyatakan apa yang dilakukan siswa tersebut merupakan pelanggaran berat.
"Kami mengetahui adanya video tersebut saat masuk setelah libur sekolah. Kemudian, kami panggil orang tua yang bersangkutan untuk datang di sekolah," kata si kepala sekolah. (sip/sip)











































