"Sejak diundangkannya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini baru delapan provinsi yang yang sudah memiliki Perda Disabilitas," kata Khofifah ketika menghadiri acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2017 di Lapangan Siwa kompleks Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/12/2017).
Delapan provinsi tersebut di antaranya DIY sebagai provinsi pertama yang menerbitkan Perda Perlindungan Disabilitas, lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah pun meminta agar Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendorong provinsi lain agar segera menelurkan Perda Disabilitas. "Tidak hanya tingkat provinsi, dorongan juga harus diberikan kepada kabupaten/kota," tandas Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga berpesan momentum Hari Disabilitas Internasional ini agar bisa diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Agar ke depan bisa membentuk masyarakat yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan di atas keberagaman bangsa Indonesia yang majemuk. (mbr/mbr)











































