Verifikasi KPU: 10 Parpol di Solo Masih Harus Perbaiki Administrasi

Verifikasi KPU: 10 Parpol di Solo Masih Harus Perbaiki Administrasi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 17:03 WIB
KPU Kota Surakarta menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Sebanyak 10 partai politik (parpol) masih harus memperbaiki persyaratan administrasi untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan 4 parpol sisanya sudah dianggap memenuhi syarat.

"Parpol berhak melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari hingga 1 Desember 2017," kata Komisioner KPU Kota Surakarta bagian Hukum, Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti, di kantornya, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Kamis (16/11/2017).

Adapun selama ini, KPU Kota Surakarta memeriksa kembali syarat-syarat administrasi yang telah dikumpulkan parpol ke KPU. Administrasi yang diperiksa, antara lain usia dan pekerjaan anggota parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang tidak memenuhi syarat, karena umurnya belum mencapai 17 tahun atau dibawah 17 tahun tapi belum menikah. Dan juga berstatus TNI, Polri atau ASN, berarti kita coret," ujarnya.

Selain itu KPU juga memeriksa adanya kegandaan identitas anggota parpol. Atas temuan itu, KPU melakukan verifikasi faktual, yakni dengan mendatangi orang yang bersangkutan.

"Ada sekitar 175 orang yang kita verifikasi faktual. Statusnya ada yang memenuhi syarat karena mengakui anggota partai. Ada yang tidak memenuhi syarat karena tidak mengakui partai, atau karena tidak ketemu. Mungkin orangnya sudah meninggal atau pindah tempat," kata dia.

Selanjutnya, KPU akan membuka helpdesk mulai hari ini hingga besok, Jumat (17/11). Parpol bisa berkonsultasi dengan KPU untuk memperbaiki syarat administrasinya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads