"Parpol berhak melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari hingga 1 Desember 2017," kata Komisioner KPU Kota Surakarta bagian Hukum, Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti, di kantornya, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Kamis (16/11/2017).
Adapun selama ini, KPU Kota Surakarta memeriksa kembali syarat-syarat administrasi yang telah dikumpulkan parpol ke KPU. Administrasi yang diperiksa, antara lain usia dan pekerjaan anggota parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu KPU juga memeriksa adanya kegandaan identitas anggota parpol. Atas temuan itu, KPU melakukan verifikasi faktual, yakni dengan mendatangi orang yang bersangkutan.
"Ada sekitar 175 orang yang kita verifikasi faktual. Statusnya ada yang memenuhi syarat karena mengakui anggota partai. Ada yang tidak memenuhi syarat karena tidak mengakui partai, atau karena tidak ketemu. Mungkin orangnya sudah meninggal atau pindah tempat," kata dia.
Selanjutnya, KPU akan membuka helpdesk mulai hari ini hingga besok, Jumat (17/11). Parpol bisa berkonsultasi dengan KPU untuk memperbaiki syarat administrasinya. (mbr/mbr)











































