Ini Pernyataan Lengkap Rektor UNS Soal Aturan 'Wajah Wajib Terlihat'

Ini Pernyataan Lengkap Rektor UNS Soal Aturan 'Wajah Wajib Terlihat'

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 18:25 WIB
Jumpa pers Rektor UNS sore ini. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menerbitkan surat edaran yang jadi perbincangan banyak orang. Isinya, antara lain mengenai kewajiban civitas akademika untuk tidak menutup wajah.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi, MS, mengatakan akan mengevaluasi surat edaran tersebut. Dia menggelar jumpa pers di ruang sidang rektor lantai 2 Gedung Rektorat UNS, Kamis (5/10/2017) sore tadi.

Berikut keterangan resmi dari Rektor UNS.

Saya akan menyampaikan keterangan resmi Universitas Sebelas Maret, saya sebagai rektor, yaitu tentang surat edaran Dekan mengenai tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS yang tertuang di dalam, nomor suratnya 2702/UN27.07/HK/2017.

Mungkin Saudara-saudara sekalian sudah membacanya. Bahkan saya lihat dua hari ini di media sosial cukup banyak tersebar tetapi dengan versi berbeda satu dengan yang lain.

Pak Dekan Fakultas Pertanian hari ini tidak bisa hadir karena berada di Amerika. Sejak beberapa hari yang lalu, baru hari Senin depan pulang, sehingga kali ini diwakili Wakil Dekan 2 Bapak Joko Sutrisno. Bapak Sekretaris Senat, Prof Sahid juga hadir mendampingi saya, sebagai lembaga legislatif UNS. Dan Wakil Rektor bidang akademik Prof Sutarno, dan juga Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan alumni Prof Darsono.

Saudara sekalian, keterangan resmi yang kami maksud adalah surat edaran dekan yang tadi saya bacakan mengenai tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian akan kami evaluasi. Alasannya, pertama, tampaknya dari yang saudara sudah baca. Surat ini dibuat secara tergesa-gesa. Contoh misalnya Surat ini tertanggal 20 September 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam klausul disebutkan memdasarkan pada hasil konsultasi sidang pleno senat fakultas dan universitas tanggal 27 September 2017. Secara aturan hukum surat menyurat sebenarnya sudah pasti surat ini tidak sah untuk mengatur suatu aturan. Di sini tentang tata tertib berpakaian di FP UNS.

Yang kedua, di situ juga disebutkan bahwa mengacu pada peraturan rektor nomor 582 tahun 2016, di situ disebutkan Bab 18 Pasal 27 ayat 4 dan 5. Yang diacu ini adalah berhubungan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan program sarjana. Bab 18 itu adalah tentang etika akademik. Dan kemudian khusus pasal 27 ayat 5 dan seterusnya saya bacakan. Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa wajib menaati etika akademik yang meliputi etika bertutur kata, bersikap, berpakaian dan berperilaku. Yang melanggar memperoleh sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tentang etika akademik pada ayat di atas akan diatur tersendiri secara terpisah. Karena ini diterbitkan 8 Agustus 2016, sampai sekarang kami bersama senat belum mengatur tentang tadi, harus seperti apa berpakaian dan lain sebagainya. Mungkin fakultas pertanian bermaksud untuk menerjemahkan ini tadi. Tetapi alasan yang saya lihat pertama tergesa-gesa dan menghasilkan sesuatu yang belum maksimal.

Maka dari itu Rektor bersama senat membentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi surat edaran dekan tersebut dan yang kedua menerjemahkan pasal 27 yg diatur secara terpisah tadi, menerjemahkan peraturan rektor yang seharuanya mendapat penjelasan secara detail.

Karena itu maka kami sepakat dengan ketua senat, ketua tim untuk evaluasi ini ditunjuk sekretaris senat Prof Sahid Teguh Widodo. Dalam waktu tidak lama, anggota akan disahkan bersama komisi-komisi senat universitas

Karena surat edaran dekan Fakultas Pertanian itu sedang proses dievaluasi oleh tim ad hoc. Maka Surat Edaran dekan Fakultas Pertanian tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saya ulang Surat Edaran dekan Fakultas Pertanian tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi

Demikian penjelasan resmi kami dari UNS. Mohon maklum dan bisa disiarkan. Terima kasih. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads