Rektor UNS Bentuk Tim untuk Evaluasi Edaran 'Wajah Wajib Terlihat'

Rektor UNS Bentuk Tim untuk Evaluasi Edaran 'Wajah Wajib Terlihat'

Bayu - detikNews
Kamis, 05 Okt 2017 17:32 WIB
Jumpa pers di UNS Surakarta sore ini. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Surat edaran (SE) Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (FP UNS) tentang larangan menutup wajah dievaluasi oleh Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi, MS. Rektor pun membentuk tim khusus untuk itu.

"Kami sepakat dengan ketua senat. Ketua tim untuk evaluasi ini sekretaris senat Prof Sahid Teguh Widodo. Dalam waktu tidak lama, anggota akan disahkan bersama komisi senat UNS," kata Ravik dalam jumpa pers di Gedung Rektorat UNS, Kamis (5/10/2017).

Surat edaran tersebut dievaluasi berdasarkan dua alasan. Pertama karena alasan penanggalan. Yakni, penandatanganan SE tertanggal 20 September 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan SE dibuat berdasarkan rapat pleno 27 September 2017 atau tujuh hari setelah ditandatangani. Sehingga surat tersebut dinilai tidak sah secara penanggalan.

Kedua, dasar acuan dasar acuan pembuatan surat edaran (SE) disebut kurang mendetail. Akibatnya, aturan menjadi multitafsir.

Dasar acuannya tertulis pada paragraf awal SE Dekan FP, yaitu Peraturan Rektor Nomor: 582/UN27/PP/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana Bab XVIII Etika Akademik Pasal 27 ayat (5).

Isinya bahwa dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa wajib menaati etika akademik meliputi etika bertutur kata. Ayat tersebut, kata Ravik, akan diatur tersendiri secara terpisah untuk mendetailkan aturan pada pasal 27 itu.

"Rektor membentuk tim ad hoc untuk mengevaluasi SE Dekan FP dan menerjemahkan peraturan rektor pasal 27 yang seharusnya mendapat penjelasan secara detail," ujar dia.

Rektor tidak menjelaskan apakah aturan tersebut dimungkinkan bakal terus diterapkan. Namun selama masa evaluasi, SE tersebut dinyatakan tak berlaku. (sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads