"Tampaknya surat ini dibuat secara tergesa-gesa," kata Ravik dalam jumpa pers di ruang sidang rektor lantai 2 Gedung Rektorat UNS, Kamis (5/10/2017).
Salah satu contohnya, kata Ravik ada pada penanggalan surat yang ditulis 20 September 2017. Sedangkan dalam klausul mendasarkan pada hasil konsultasi pleno senat fakultas dan universitas pada 27 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ravik menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi surat edaran ini. Selama proses evaluasi, surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Dalam jumpa pers ini, Ravik didampingi oleh Wakil dekan II FP UNS Joko Sutrisno, Wakil Rektor Bidang Akademik Sutarno, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Darsono dan Sekretaris Senat UNS Sahid Teguh Widodo.
Jumpa pers dimulai pukul 15.20 WIB dan berlangsung selama 15 menit. Ravik juga tidak membuka sesi tanya jawab dengan wartawan. (sip/mbr)











































