"Karena sedang proses evaluasi, maka SE (surat edaran) dekan FP dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya dalam jumpa pers di ruang sidang rektor lantai 2 Gedung Rektorat UNS, Kamis (5/10/2017).
Ditambah lagi tertulis dalam surat itu tanggal 20 September 2017, dalam klausul mendasarkan pada hasil konsultasi pleno senat fakultas dan universitas pada 27 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers ini, Ravik didampingi oleh Wakil dekan II FP UNS Joko Sutrisno, Wakil Rektor Bidang Akademik Sutarno, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Darsono dan Sekretaris Senat UNS Sahid Teguh Widodo.
Jumpa pers dimulai pukul 15.20 WIB dan berlangsung selama 15 menit. Ravik juga tidak membuka sesi tanya jawab dengan wartawan.
Surat edaran yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini berisi peraturan tentang etika berpakaian selama berada di kampus FP UNS. Etika yang dimaksud dituliskan dalam dua poin.
Pertama, dilarang memakai kaos oblong, sandal, celana jeans yang tidak pantas, potongan rambut/aksesoris punky dan pakaian ketat yang menyebabkan bentuk tubuh terlihat jelas.
Kedua, demi kejelasan identitas dan kelancaran komunikasi, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di kampus wajah wajib terlihat ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademik yang lain. (sip/mbr)











































