Dua Pelaku Pembacokan Polisi di Sleman Ditangkap

Dua Pelaku Pembacokan Polisi di Sleman Ditangkap

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 16:27 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
sleman - Dua orang pelaku pembacokan terhadap dua anggota Polres Sleman ditangkap. Kedua pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk seusai dari tempat hiburan malam.

Dua anggota polisi yang menjadi korban pembacokan adalah anggota Reskrim Polsek Gamping, Sleman Keduanya dibacok saat melakukan patroli di wilayah Gamping dan melihat pelaku menerobos lampu merah. Saat dikejar, pelaku membacok korban hingga mengalami luka dibagian pelipis dan punggung.

Satu pelaku berstatus sebagai mahasiswa PTS dan satu lagi karyawan swasta. Dua pelaku yang ditangkap yakni RN (19) mahasiswa dan YS (27) karyawan swasta. Keduanya warga Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku melakukan penganiyaan terhadap anggota menggunakan pedang dan clurit serta dalam kondisi mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan penganiyaan terhadap anggota berawal saat anggota melakukan patroli di sekitar jalan Godean tepatnya diperempatan Patran. Anggota yang melakukan patroli melihat mobil Honda Jazz yang bermuatan 5 orang berjalan zigzag dan menerobos 2 kali lampu merah sambil memutar-mutarkan sebilah pedang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/9) pukul 03.30 pagi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran sampai di kos-kosan pelaku di Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman. Sampai di kos-kosan, pelaku menantang petugas dan melakukan penganiayaan terhadap dua anggota.

"Sampai di kos-kosan, mereka turun dari mobil, lalu masuk kos dan keluar lagi melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Burkan Rudy Satria di Mapolres Sleman, Senin (4/9/2017).

Anggota yang berpatroli saat itu ada 4 orang dan yang terkena 2 orang. Saat patroli anggota ada yang berseragam dan ada yang tidak. Pelaku langsung bisa ditangkap saat itu juga. Setelah diperiksa ternyata pelaku dalam kondisi mabuk.

"Ini bukan penyerangan terhdap anggota Polri tapi perlawanan terhadap petugas karena mereka dalam kondisi mabuk. Ini tidak ada kaitanya dengan jaringan teroris," tegas dia.

Didalam mobil yang digunakan pelaku berisikan 5 orang. Tetapi yang melakukan perlawanan terhadap petugas 2 orang dan yang lainya kabur. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat(1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Keduanya telah ditahan di rutan Polres Sleman.

Barang bukti yang diamankan yakni mobil Honda Jazz yang dikendarai pelaku dengan nopol B 8454 VP dan STNK, clurit sepanjang 50 cm dan pedang sepanjang 60 cm.
Barang bukti pedang dan cluritBarang bukti pedang dan clurit Foto: Edzan Raharjo/detikcom


"Untuk korban, sudah bisa beraktifitas kembali. Saat itu memang sempat di rawat di RS,"katanya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads