Penjelasan BEM Unnes Soal 'Piagam Sindiran' untuk Menristekdikti

Penjelasan BEM Unnes Soal 'Piagam Sindiran' untuk Menristekdikti

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 30 Jul 2017 13:00 WIB
Penjelasan BEM Unnes Soal Piagam Sindiran untuk Menristekdikti
Piagam sindiran untuk Menristekdikti. (Foto: screenshot fb)
Semarang - Foto piagam sindiran untuk Menristekdikti, M Nasir, viral dan berujung pada dipolisikannya dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang Unnes. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes, Muhamad Adib, yang sudah dimintai keterangan polisi pun membeberkan kronologinya.

Adib mengatakan piagam yang mengritik soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibuat karena masih adanya sumbangan salah, satunya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan banyak dikeluhkan. Bulan Mei lalu disepakati akan menyambut Menristekdikti, M Nasir, yang hadir tanggal 6 Mei 2017 dengan menyerahkan piagam dan kajian soal UKT tersebut.

"Malamnya rapat dan disepakati memberikan kajian dan piagam setelah acara selesai," kata Adib kepada detikcom, Minggu (30/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hari yang ditentukan, Menristekdikti hadir dalam kuliah umum dan Deklarasi Semangat Bela Negara di Auditorium Unnes. Adib juga dipilih menjadi perwakilan yang menandatangani deklarasi itu. Usai acara, M Nasir menjalani tanya jawab dengan wartawan, setelahnya Adib menghampiri menteri dan memberikan kajian UKT.

"Waktu itu setelah diwawancara wartawan, cuma bisa memberikan kajiannya. Piagam diambil pihak kampus," ujar Adib.

Baca juga: Anugerahi 'Piagam' untuk Menristek, 2 Aktivis Unnes Dipolisikan


Piagam yang dimaksud lengkap dengan nama Mohammad Nasir selaku penerima piagam dan di bawahnya ada keterangan pencapaian yaitu "Telah menciderai semangat asas ketunggalan UKT di Perguruan Tinggi". Adib membubuhkan tanda tangannya sebagai Presiden BEM Undip.

"Saya cari akhirnya dapat piagam itu. Saya kemudian serahkan ke pak Menteri di ruang transit. Sempat diterima kemudian dikembalikan lagi," papar Adib.

Menurut Adib, piagam dan kajian soal UKT tersebut merupakan kritik membangun. "Itu kritik membangun. Polemik soal UKT, seiring berjalannya waktu masih ada bayar KKN dan SPI," tegasnya.

Sehari kemudian, Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik memposting foto piagam tersebut di media sosial. Julio memposting di akun facebooknya dan Harist di akun Instagramnya. Postingan itu ternyata membuat pihak Unnes merasa dicemarkan nama baiknya karena membawa-bawa nama Unnes.

Tanggal 9 Mei 2017, Koordinator Keamanan Unnes melaporkan dua mahasiswa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan jeratan UU ITE. Selain dianggap mencemarkan nama baik Unnes, keduanya dianggap mencemarkan nama baik Menristekdikti.

Dipolisikannya dua mahasiswa itu ramai di kalangan mahasiswa terlebih lagi ketika muncul surat pemanggilan dari polisi terhadap Adib. Presiden BEM Unnes itu dipanggil polisi sebagai saksi hari Rabu (26/7) lalu.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polrestabes Semarang. Jika keterangan saksi dan pengumpulan bukti sudah cukup, maka pelapor dan terlapor akan dipanggil dan diambil keterangannya.

"Tidak ada maksud mencemarkan nama baik, itu kritik membangun," tandas Adib. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads