Pelaporan ke kepolisian dilakukan oleh Koordinator Keamanan Unnes pada tanggal 9 Mei 2017 lalu sedangkan terlapor adalah Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik.
Mereka dilaporkan telah melanggar UU ITE karena mengunggah foto piagam sindiran di facebook dan instagram. Postingan itu dianggap mencemarkan nama baik Unnes dan Menristekdikti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir-akhir ini gambar piagam tersebut menjadi viral di kalangan aktivis mahasiswa termasuk foto surat panggilan dari kepolisian terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes, Muhamad Adib.
Berbagai tanggapan atas laporan pihak kampus ke polisi. (Foto: screenshot fb) |
Adib dipanggil oleh penyidik Polrestabes Semarang hari Rabu (26/7) lalu sebagai saksi karena menandatangai piagam dan menyerahkannya ke M Nasir. Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan, kepolisian merespon setiap laporan dan memang memanggil saksi untuk kumpulkan bukti sebelum memanggil pelapor dan terlapor.
"Kalau ada laporan, kita tangani. Kita lakukan pemanggilan saksi-saksi dulu untuk kumpulkan bukti, baru panggil pelapor dan terlapor," kata Suwarna.
Dukungan terhadap dua mahasiswa yang dilaporkan itu terus berdatangan termasuk muncul banyak meme di media sosial dari sejumlah alumni Unnes bernada sindiran "bapak melaporkan anak". (alg/mbr)












































Berbagai tanggapan atas laporan pihak kampus ke polisi. (Foto: screenshot fb)