PPOJ melakukan audiensi di DPRD DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (24/7/2017). Penasehat PPOJ, Edi Warsito, mengaku keberatan dengan isi Pergub DIY No 32 tahun 2017, terutama syarat harus berbadan hukum, uji KIR, zonasi.
Dengan berbadan hukum, dinilai memberangus mereka dalam berwirausaha. Aturan uji KIR dinilai akan merugikan pengemudi online karena kendaraan mereka adalah kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kendaraan sewa khusus atau online adalah sesuatu yang baru, maka PPOJ mendesak dibuatkan aturan baru sesuai kondisi terbaru. Menurut mereka, aturan dalam Pergub atau Permen adalah aturan untuk angkutan sewa umum seperti bus, taksi plat kuning, angkutan kota dan yang lainnya.
Menanggapi hal itu Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, mengatakan bahwa yang dilakukan Pemprov adalah melaksanakan amanah regulasi. Jika menolak regulasi maka ada saluran hukumnya untuk mengubah regulasi itu.
"Prosesnya ada, bukan dari inisiasi saya untuk merevisi. Melakukan perubahan regulasi-regulasi itu ada di jalur hukum. Menolak ya sudah, silakan, untuk menyempurnakan itu ada regulasinya," kata Gatot Saptadi dalan audiensi tersebut.
Menurutnya, proses pembentukan Pergub tersebut cukup panjang. Terkait dengan aturan badan hukum, pihaknya menegaskan bahwa hal itu harus dan sudah diatur dalam undang-undang. Aturan itu justru untuk memayungi semua pihak, bukan hanya penumpang tetapu juga pelaku jasa angkutan. (mbr/mbr)











































