Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi menyatakan sampai saat ini operator taksi online yang beroperasi di DIY seperti Grab, Uber, Go Jek masih tahap konsultasi. Belum ada operator yang sudah menyelesaikanya sampai mendapat stiker (tanda khusus). Pihaknya menegaskan aturan Pergub tentang perizinan ditujukan untuk operator.
"Sampai sekarang yang sudah selesai sampai stiker itu ndak ada. Belum ada yang sampai selesai. Baru konsultasi, tiga itu (Uber, Grab, Go Jek," kata Gatot Saptadi di Yogyakarta, Selasa(18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan sopir, itu perusahaan soal uji KIR, pajak, stiker. Kita tidak layani perorangan. Saya heran kenapa sopir, sopir itu kan pegawai perusahaan. Yang harusnya bergerak itu operator. Yang mengajukan izin dalam aturan adalah badan usaha," pungkas Gatot. (bgs/bgs)











































