"Disampaikan kepada seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemda DIY agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik selama Hari Besar Keagamaan Tahun 2017," tulis surat edaran yang diperoleh wartawan dari Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Amiarsi Harwani, Rabu (21/6/2017).
Surat tersebut bernomor 11/SE/VI/2017 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY, Sulistiyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelasnya. (sip/bgs)











































