Pemprov DIY Larang Pejabat dan Pegawai Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemprov DIY Larang Pejabat dan Pegawai Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 21 Jun 2017 20:42 WIB
Foto: Wisma Putra
Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan dinas. Di dalamnya disampaikan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

"Disampaikan kepada seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemda DIY agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik selama Hari Besar Keagamaan Tahun 2017," tulis surat edaran yang diperoleh wartawan dari Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Amiarsi Harwani, Rabu (21/6/2017).

Surat tersebut bernomor 11/SE/VI/2017 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY, Sulistiyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan pula di dalamnya bahwa larangan ini berdasar pada Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemprov DIY sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub DIY No 71 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Pergub DIY No 26 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemprov DIY.

"Bahwa kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelasnya. (sip/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads