Sopir Taksi Online se-Yogya Layangkan Surat Protes ke PT AP I

Sopir Taksi Online se-Yogya Layangkan Surat Protes ke PT AP I

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 19:24 WIB
Sekjen PPOJ Yaser Arafat ditemui oleh GM PT Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama. Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Seorang sopir online berinisial F dihukum buka baju di Bandara Internasional Adisutjipto pada Minggu (18/6) malam. Hal ini berbuntut pada aksi pengemudi taksi online se-Yogyakarta yang melayangkan surat protes ke PT Angkasa Pura I.

Sebanyak 4 (empat) orang perwakilan yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) serahkan surat protes perlakuan yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

Surat pernyataan sikap ini diterima oleh GM Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama. Terdapat 8 poin pernyataan dari PPOJ kepada pihak Angkasa Pura I. Di antaranya mengecam tindakan pelecehan oknum petugas bandara terhadap korban. Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan memalukan apalagi di depan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengecam tindakan pungli oleh oknum petugas di dalam kantor yang meminta uang sebesar Rp 100 ribu untuk membeli materai. Tapi korban menandatangi (surat pernyataan) tanpa materai," kata Sekjen PPOJ Yaser Arafat di kantor Angkasa Pura I, jalan Laksda Adisutjipto Yogyakarta, Senin (20/6/2017).

Apapun kesalahan sopirnya, lanjut Yaser, tidak selayaknya diperlakukan seperti itu. Pihaknya mendesak pelakunya harus ditindak tegas. Menurutnya, kasus-kasus hukuman terhadap sopir online sebenarnya sudah sering terjadi.

"Jika driver online melanggar aturan tidak masalah dihukum. Kalau masih wajar gak apa-apa. Kita sepakati aturannya,"katanya

Menurutnya, memang ada kesepakatan tidak tertulis sopir online tidak boleh mengambil penumpang di Bandara. Bandara, stasiun ataupun stasiun merupakan zona merah yang tidak semua kendaraan umum bisa masuk.

Yaser dalam kesempatan itu menyampaikan pendapatnya bahwa pelakunya bukan sesama sopir. Menurut pengakuan F, tidak ada satupun sopir taksi di bandara yang menyentuhnya. Melainkan hanya satu oknum yang melakukanya. Oknum yang sama pula yang meminta F menulis surat pernyataan dan menandantanginya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads