Tersangka S sebenarnya sudah memiliki izin untuk memproduksi satu jenis pupuk. Namun dia menumpang izin tersebut untuk memproduksi pupuk lainnya yaitu jenis SP-3.6 dan pupuk Phoska Super. Ia memproduksi di CV Mutiara Mas di Jalan Tlogowungu, Gunung Rowo KM 1, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
"Karena merasa sudah punya izin, ia mendirikan lagi dua usaha pupuk. Jadi memproduksi SP-3.6 dan Phoska Super seolah resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestafa di kantornya, Jalan Sukun, Semarang, Selasa (19/5/2015).
Pemasaran dua jenis pupuk tersebut, lanjut Edhy, berada di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Dalam satu bulan omzet tersangka mencapai Rp 100 juta dan itu sudah berlangsung selama tiga bulan.
"Omzet perbulan Rp 100 juta, tersangka mendapat keuntungan Rp 40 juta. Sudah tiga bulan berjalan," terang Edhy.
Untuk pupuk SP-3.6, setiap produksi 1 ton tersangka menakar Phosphate 800 kg, Magnesium 100 kg, kalsium 100 kg, dan sulfur 5 kg. Sedangkan pupuk Phoska Super setiap 1 ton-nya terdiri dari karbon organik 800 kg, magnesium 100 kg, phosphate 100 kg, calsium oxide 5 kg, dan amino acide 5 kg.
"Itu untuk perkebunan kelapa sawit dan merica di Pangkal Pinang, permintaan dari sana. Sudah kirim enam kali, sekali kirim pakai kapal bisa seminggu," kata tersangka S.
"Sebenarnya saya sudah ajukan izin, katanya masih proses," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto menambahkan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 13 ton pupuk SP-3.6, kemudian 9 ton pupuk Phoska Super, mesin jahit karung, dan berbagai bahan maupun kemasan pupuk.
"Pupuk Phoska dijual tersangka dengan harga Rp 50 ribu satu sak berukuran 50 kg. Sedangkan SP-3.6 per sak 50 kg dijual Rp 55 ribu," kata Liliek.
Tersangka S hingga kini belum dilakukan penahanan, namun ia dijerat pasal 60 ayat 1 huruf 6 jo pasal 37 ayat 1 UU RI nomo 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda Rp 250 juta.
"Dan juga pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar," imbuh Edhy.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini