Dentuman palu yang menghancurkan dinding terdengar menggema. Petugas Satpol PP memang membongkar dengan manual karena alat berat tidak bisa masuk akibat akses jalan yang sempit.
Dari 13 rumah yang dihancurkan, beberapa diantaranya sudah ditinggalkan oleh penghuninya. Tidak ada perlawanan dari penghuni rumah karena PT Widjati Aji selaku pemilik tanah sudah memberikan ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan warga menerima tempat tinggalnya ditertibkan karena mendapat ganti rugi Rp 7,5 juta dan diberi tempat tinggal di rumah susun di Karangroto Genuk.
"Kami sudah diberi ganti rugi. Kami tidak membongkar karena tidak punya alat," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan 17 dari total 22 kepala keluarga yang tinggal di tanah seluas 2000 m2 milik PT Widjati Aji itu sudah mendapatkan ganti rugi.
"Sisanya masih dalam proses perundingan," kata Kusnandir.
Ia menambahkan pihaknya dimintai bantuan melakukan penertiban karena beberapa warga masih tetap bertahan meski uang ganti rugi sudah diterima. Saat pembongkaran terlihat beberapa penghuni berusaha mngeluarkan barang-barang mereka ke truk yang sudah disiapkan Satpol PP. Tidak ada perlawanan sampai penertiban selesai.
(alg/try)