Nama kakek itu adalah Supriyono (57). Ia menggelar perjudian di pekarangan rumahnya di Kuningan, Semarang dan mengaku memulai 'pekerjaannya' itu dari pukul 20.00 hingga 22.00.
"Biar tidak merepotkan anak, cari nafkah sendiri. Ada yang bilang enggak usah takut (tertangkap polisi)," kata Supriyono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kira-kira dapat untung Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu tiap hari," ujar tersangka Sukandar.
Para pengecer tersebut biasanya menerima kupon-kupon dari penjudi dan menyetorkannya ke pengepul di daerah Medoho Semarang. Pengepul itu kerap mangkal di rumah kosong atau bahkan mendatangi mereka.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku yang tertangkap. Kepolisian akan menelusuri pengepul dan bandar judi yang terlibat.
"Sebenarnya total ada tujuh orang yang tertangkap. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," terang Wika.
Dalam ungkap praktik perjudian tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kupon-kupon togel, lembar rekap, dan uang ratusan ribu rupiah yang dibendel.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini