Kegagalan tersebut terjadi salah satunya karena panitia belum memiliki izin dari pihak kepolisian.
Menurut Marketing Graha Manggala Siliwangi, Andreas (26) kemarin terjadi pembatalan acara tersebut karena belum adanya izin dari kepolisian.
Andreas menjelaskan tanggal 26 Mei ada tiga orang dari Yayasan Galuh Pakuan yang datang untuk menyewa gedung. Jadwal untuk tanggal 29 kosong maka pihak Graha pun bersedia dengan catatan satu hari sebelum acara harus melunasi pembayaran sewa dan menyertakan izin kepolisian.
Namun sehari sebelum acara yakni tanggal 28 Mei mereka tidak menyerahkan izin dari pihak kepolisian. Selain itu biaya sewa yang diserahkan tidak sesuai dengan yang disepakati. Maka pihak Graha pun menolak penyelenggaan Public Multy Project tersebut.
Andreas menambahkan, peraturannya untuk penyelenggaraan acara harus membooking dua sampai tiga bulan sebelumnya. Uang pelunasan harus dibayar sebulan sebelum hari H serta mesti ada izin dari kepolisian.
(ema/ema)











































