Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat akan selektif dalam pemberian izin operasional pendirian pendidikan agama. Hal ini imbas dari kasus Heery Wirawan (36) yang memerkosa 13 santriwati.
"Terkait dengan pencegahan ke depan, kami dari Kemenag akan memperketat, selektif lagi terkait pendirian pendidikan agama. Izin operasional pesantren ini memang sudah diperketat karena tidak lagi izinnya di Kabupaten Kota atau Provinsi. Tapi juga di tingkat pusat kementerian," ujar Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Kendati demikian, untuk rekomendasi pemberian izin, Kemenag Jabar mengacu pada Undang-Undang Pesantren. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan beragam aturan tentang pendirian pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya harus ada sosok orang kyai atau tokoh yang menjadi panutan dan kita juga sudah keluarkan instruksi kepada Kemenag Kota untuk memperketat dengan melibatkan ormas keagamaan setempat dalam hal mengeluarkan rekomendasi. Jadi betul-betul kolaborasi untuk memastikan bahwa itu layak menjadi pondok pesantren," tutur Adib.
Kemenag Jabar juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah untuk menerapkan pesantren ramah anak. "Juknisnya sudah disusun dan diterbitkan oleh kemenag, koordinasi dengan Kemen PPPA, kami di Jabar akan mendorong pesantren ramah anak ini," katanya.
Dalam bentuk pengawasan, sambung dia, pihaknya juga melakukan pengawasan intensif. Termasuk pihaknya menyiapkan call center apabila masyarakat menemukan hal mencurigakan.
"Kami dari Kemenag juga ada call center apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat sendiri, mungkin ada persoalan penyimpangan, baik di tingkat provinsi untuk mendorong di kabupaten dan kota ada call center pengaduan tersebut," katanya.
Sekadar diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
Simak video 'Sederet Fakta Mengejutkan Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung':