Kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), terungkap saat persidangan. Mengapa saat penyelidikan di Polda Jabar kasus ini tak dirilis?
"Kemarin itu kira tidak merilis ke media dan mengekspose ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, kata Erdi, kasus tersebut tetap ditangani oleh penyidik. Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah masuk agenda persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," tuturnya.
Erdi menuturkan Polda Jabar memang menerima laporan kasus tersebut. Kasus itu dilaporkan pada bulan Mei 2021.
"Nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan. Jadi intinya kasus itu kita komitmen untuk melanjutkan," ujar Erdi.
Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, ulah bejat Herry Wirawan memerkosa sejumlah santrinya itu berlangsung rentang waktu 2016 hingga 2021.
Pihak Herry Wirawan angkat bicara mengenai perkara ini. "Kalau selama persidangan sih Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela Terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ira mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam persidangan.
"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, tetap masih kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya tetap kami akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti dari kesaksian pun nanti kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," tuturnya.
Ira mengatakan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa.