Sekadar diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Sudah menjalani bui, Bahar lantas mendapatkan asimilasi sesuai dengan Peremenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19.
Bahar bebas dari pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, baru tiga hari bebas, Bahar dijebloskan lagi ke penjara usai asimilasinya dicabut. Pencabutan asimilasi itu dilakukan gegara acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB.
Bahar kembali ke bui. Bahkan dia sempat dieksekusi ke Lapas Nusakambangan. Hingga akhirnya, dia dipindahkan lagi ke Lapas Cibinong.
Surat pencabutan asimilasi Bahar itu kemudian digugat ke PTUN Bandung melalui tim kuasa hukumnya. Sidang berjalan hingga akhirnya majelis hakim memenangkan Bahar dan menilai surat pencabutan asimilasi tak sah.
(dir/bbn)