Anggaran desa Rp 570 juta itu katanya untuk pembangunan program desa. Sebagian uangnya juga digunakan untuk bantuan dana desa untuk warga yang terdampak COVID-19.
"Itu anggaran dana desa, terbagi dari kegiatan pembangunan ada buat BLT," ujar Indra.
Sejauh ini NH melakukan penggelapan dana desa seorang diri. Polisi sudah memeriksa staf desa, kepala desa sampai pihak kecamatan atas kasus ini. Tersangka saat ini ditahan dengan barang bukti buku tabungan termasuk rekening koran.
Pelaku diancam Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kita fokus ke tipikor karena dia menggelapkan dana desa," kata Indra.
(bri/bbn)