Rozaq mendapat dana dari Carsa ES, yang merupakan pengusaha sekaligus penyuap Bupati Supendi. Dalam persidangan dengan terdakwa Carsa, Rozaq disebut menerima duit Rp 8,6 miliar agar Carsa sejumlah proyek di Indramayu yang dananya bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov).
Selain itu, dalam dakwaan jaksa terhadap Carsa juga disebut bahwa Carsa membuatkan dua rekening Bank BJB. Rekening itu guna menampung duit suap dari Carsa.
Rozaq membantah semua tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, dia tak mungkin menerima duit melebihi yang diterima oleh Bupati Supendi sebesar Rp 3,6 miliar.
"Menurut saya, dakwaan jaksa yang menyebut Carsa menuduh saya menerima uang tidak betul. Di satu sisi, saya ini siapa, kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar," ucap Rozaq saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019) malam.