Salah satu yang benar-benar menyita perhatian yakni adanya kasus video 'seks gangbang' biduan dangdut asal Garut dengan empat orang pria.
Kasus tersebut pertama kali mencuat ke publik Selasa, 13 Agustus 2019 lalu. Warganet dihebohkan dengan adanya video panas yang diunggah oleh sebuah akun Twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung turun tangan menyelidiki video tersebut. Dalam kurun waktu empat jam, polisi mengklaim berhasil mengungkap kebenaran video tersebut serta semua identitas para pemerannya.
"Kita memerintahkan tim dari Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan. Dan alhamdulilah, sekitar empat jam kemudian setelah informasi didapat pukul 15.00 WIB, pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku," ujar Kapolres Garut saat itu, AKBP Budi Satria Wiguna kepada detikcom, Kamis (15/8/2019).
Dua orang pemeran dalam video yakni Asep Kusmawan alias Rayya serta seorang biduan dangdut berinisial VA berhasil diamankan polisi. VA diamankan di rumahnya di sekitaran Tarogong Kidul. Sedangkan Rayya diamankan di wilayah Tarogong Kaler.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta beberapa saksi yang dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa video 'seks gangbang' dibuat tahun 2018 silam. Saat video tersebut dibuat, sambung Budi, tersangka VA dan Rayya merupakan pasangan suami istri.
"Adegan dalam video dilakukan di kawasan Cipanas, Juni 2018," katanya.
Motif Video Seks Gangbang
Setelah melalui proses penyelidikan, VA dan Rayya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. VA ditahan di Mako Polres Garut sedangkan Rayya tidak lantaran tengah sakit keras.
Polisi kemudian mengungkap alasan yang menjadi motif para pelaku melakukan adegan-adegan dalam video 'seks gangbang' tersebut.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi 'seks gangbang' tersebut terjadi. Pertama, kata Budi, pemeran VA murni mencari duit dari adegan tersebut.
Saat proses penyelidikan, VA mengaku kepada polisi bahwa dia dijual oleh Rayya, mantan suaminya.
"Dia (VA) murni cari duit. Jadi memang VA dijual oleh (mantan) suaminya. Tapi VA menghendaki dan dia mendapatkan bayaran," ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Budi, diketahui Rayya menjual VA kepada pria lain dengan tarif Rp 700 ribu untuk durasi tiga jam, dan Rp 400 ribu untuk durasi satu jam. "Setiap melakukan aksi, VA diberi upah Rp 500 ribu. Si VA ini murni cari duit," tutur Budi.
Sementara VA sendiri mengelak saat dikonfirmasi alasan tersebut. Menurut VA, dia terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran dipaksa oleh Rayya.
Saat diwawancarai detikcom di Mako Polres Garut, VA mengungkap alasan yang melatarbelakanginya rela melakukan hal tersebut.
"Awalnya (Rayya bilang) bosan dengan (seks) yang gitu-gitu saja. Kemudian Aa (nama panggilan Rayya) minta saya melakukan hubungan intim yang berbeda," ujar VA.
VA menjelaskan bahwa dirinya sempat menolak tawaran tersebut. Bahkan, dia sempat dipaksa oleh Rayya. Namun, karena Rayya merayunya terus-menerus, VA akhirnya mengiyakan ajakan tersebut.
"Saya enggak mau, cuman Aa bilang ini demi keharmonisan rumah tangga. Aa bilang, 'Kamu mau menurut sama siapa lagi kalau bukan sama suami. Kamu kan udah dibuang sama keluargamu," ucap VA menirukan ucapan Rayya.
Babak Baru 'Seks Gangbang' Biduan Dangdut
Polisi yang telah melengkapi berkas penyidikan langsung melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Namun, pada awal September 2019, tersangka Rayya meninggal dunia. Rayya yang berprofesi bos salon itu meninggal pada hari Sabtu, 7 September 2019 di rumahnya, Tarogong Kaler.
Rayya diduga meninggal dunia akibat komplikasi penyakit berat yang menyerangnya. Meskipun demikian, tim Inafis dari Polres Garut sempat dikerahkan untuk memeriksa jasad Rayya.
Meninggalnya Rayya tak mengganggu proses hukum. Polisi tetap memajukan berkas ke Kejaksaan. Di samping itu, polisi terus bergerak memburu tiga tersangka lain yang masih buron.
Setelah sebulan melakukan pencarian, polisi kemudian mengamankan satu lagi pemeran video tersebut. Pria berinisial AD ditangkap tim Resmob Polres Garut.
AD ditangkap hari Senin, 23 September 2019 di rumahnya yang terletak di Paseh, Bandung. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, AD merupakan salah satu pemeran lelaki dalam video yang viral itu.
"Mulanya kamienerima informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Langsung kami kejar dan tangkap. Tersangka ini salah satu pemeran dalam video tersebut," ujar Maradona kepada detikcom, Selasa (24/9/2019).
Setelah sebulan tak terdengar kabar, akhirnya pada akhir November 2019 lalu, Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang perdana kasus tersebut.
Sidang pertama digelar tertutup pada Kamis (26/11/2019). Dalam sidang tersebut, tersangka VA dan AD dihadirkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," ujar JPU Dapat Dariarma.
Hingga saat ini, proses sidang kasus ini terus bergulir di PN Garut. Meskipun demikian, diketahui masih ada dua pemeran lelaki lain dalam video itu yang masih bebas berkeliaran dan belum tertangkap.
Polisi sendiri mengklaim telah mengantongi identitas kedua pelaku yang masih buron itu.
Halaman 4 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini