Ketua TACB Kota Bandung Harastoeti Sudibyo menjelaskan gedung sekolah Santa Angela masuk sebagai cagar budaya tipe A. Menurut dia, proses renovasi atau perbaikan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
TACB menyebut renovasi yang dilakukan oleh pengelola dan kontraktor tidak sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada, baik berdasarkan UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Nomor 7/2018 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, dia menjelaskan, tahapan pelaksanaan renovasi bangunan cagar budaya harus melalui rekomendasi dari TACB Kota Bandung. "Pengembangan dan lain-lain harus melalui TACB. Kalau belum ada rekomendasi, belum boleh diapa-apakan. Jadi dalam hal ini (renovasi gedung Santa Angela) bisa dikategorikan merusak," Harastoeti menegaskan.