Keputusan tersebut disampaikan masing-masing kepala SMK swasta berlokasi di Purwakarta. Berdasarkan selembar surat notulen hasil rapat dua pihak SMK dan unsur Dinas Pendidikan yang diterima detikcom, RIA (31) dan RJ (30) diberhentikan mulai hari ini.
RIA ialah pria pemeran dan penyebar video porno. Sedangkan RJ merupakan wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) di video asusila tersebut.
Ia menjelaskan bahwa RIA berstatus guru bantu. "Dia adalah guru pengganti dan belum mendapatkan SK dari kami. Statusnya masih guru percobaan," kata Pepi.
Surat pemecatan terhadap keduanya ditandatangani dua kepala SMK yang diketahui sejumlah saksi di antaranya Kepala TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Nanang Wardana, Ketua MKKS SMK Kabupaten Purwakarta Darta, dan Ketua FKKSS Kabupaten Purwakarta Uyat Sudaryat.