"Pelaku berinisial MM dan MS, keduanya berstatus karyawan tetap PT GSI II Sukalarang, yang memproduksi sepatu merek Adidas. MM bekerja sebagai pengawas gudang, sementara MS karyawan biasa," kata Kapolsek Sukalarang AKP Ma'ruf Murdianto kepada awak media, Selasa (13/8/2019).
Dengan jabatan yang dipegangnya, MM luput dari pengawasan satpam pabrik. Satu per satu bahan sepatu itu lolos dibawa pelaku ke rumahnya di Warungkondang, Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pelaku menjual sepatu tersebut dengan harga murah, jauh di bawah pasaran. Pelanggan berasal dari wilayah Jabodetabek. Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (2/8/2019).
"Pihak perusahaan awalnya curiga, ada sepatu yang belum dikeluarkan sudah beredar. Terlebih sepatu-sepatu itu memang belum dipasarkan untuk diekspor, kedua pelaku ditangkap setelah pabrik memperketat pemeriksaan terhadap pekerjanya," ujar Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tonton Video Polisi Tangkap Bajing Loncat Curi Gandum dan Jagung di Cilegon:
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini