2 PNS Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan Diserahkan ke Jaksa

2 PNS Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan Diserahkan ke Jaksa

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 14:56 WIB
2 PNS Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan Diserahkan ke Jaksa
Ilustrasi korupsi. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Cirebon - Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan jalan di Kota Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menyebutkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada lima, inisialnya YW, S, HS, D dan K. Dua di antaranya PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hari ini kita limpahkan berkasnya ke Kejari," kata Roland di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).

Menurut Roland, kedua tersangka berstatus PNS yakni YW dan S. YW merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak hari Kamis lalu sudah dilakukan penahanan. Memang lama, karena perlengkapan berkasnya satu-satu. Kemudian, kita serahkan (tersangka) bersama-sama berkasnya," ucapnya.

Roland tak menampik kasus tersebut masih bisa dikembangkan ketika ada fakta-fakta baru dalam persidangan. "Nanti kita lihat. Ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, undang-undang tindak pidana korupsi," kata Roland.

Roland menyebutkan modus para pelaku mengurangi spesifikasi pengerjaan jalan yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Pengerjaan jalan tersebut, lanjut dia, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 599,9 juta.

"Modusnya mengurangi spek (spesifikasi). Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 205,7 juta," ucap Roland.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penetapan YW selaku tersangka. YW merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.

"Ini tindak pidana korupsi paket pangerjaan jalan, yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya di Kota Cirebon yang dilakukan pejabat Pemkot Cirebon, inisialnya YW," kata Roland. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads