"Ada lima, inisialnya YW, S, HS, D dan K. Dua di antaranya PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hari ini kita limpahkan berkasnya ke Kejari," kata Roland di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).
Menurut Roland, kedua tersangka berstatus PNS yakni YW dan S. YW merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roland tak menampik kasus tersebut masih bisa dikembangkan ketika ada fakta-fakta baru dalam persidangan. "Nanti kita lihat. Ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, undang-undang tindak pidana korupsi," kata Roland.
Roland menyebutkan modus para pelaku mengurangi spesifikasi pengerjaan jalan yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Pengerjaan jalan tersebut, lanjut dia, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 599,9 juta.
"Modusnya mengurangi spek (spesifikasi). Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 205,7 juta," ucap Roland.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penetapan YW selaku tersangka. YW merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
"Ini tindak pidana korupsi paket pangerjaan jalan, yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya di Kota Cirebon yang dilakukan pejabat Pemkot Cirebon, inisialnya YW," kata Roland. (bbn/bbn)











































