L dan R, dua dari tiga pelaku ditangkap setelah lima hari kabur dari kejaran polisi. Keduanya ditangkap di area persawahan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Minggu (5/8).
L dan R merupakan eksekutor terhadap Alex. Mereka bersama satu orang lain T yang kini buron, menyiksa Alex secara sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex diminta mengantar ke Pasar Cakung oleh para pelaku. Namun setelah sampai, para pelaku justru meminta Alex untuk mengantar ke Subang dengan sistem offline. Alex menyanggupi permintaan itu dan meluncur menuju Subang.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Alex Sopir Taksi Online |
Alex mulai menaruh curiga. Dia lantas menghubungi rekannya melalui pesan WhatsApp. Screenshoot pesan itu kemudian beredar di media sosial (medsos).
"Korban ini sudah curiga saat di Subang. Lalu mengirim pesan WA (WhatsApp) ke temannya," ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo di Mapolres Sumedang, Selasa (7/8).
Pesan tersebut dibuat Alex sebelum dianiaya. Namun saat rekannya membalas pesan tersebut, Alex tak kunjung merespons hingga akhirnya ditemukan tewas di Sumedang.
Polisi menyebut usai mengirim pesan itu, Alex kembali mengemudikan mobilnya. "Dia enggak sempat balas karena harus kembali mengemudi ke Cipali," katanya.
Saat di Cipali itulah, para pelaku mulai melancarkan aksinya. Alex diminta minggir dari kursi kemudi dan digantikan oleh pelaku.
Di saat itulah, Alex mulai dieksekusi. Dia dipukul hingga dicekik sampai tak bernyawa. Jasad Alex lalu dibawa pelaku dan dibuang di kawasan Perhutani, Buah Dua, Desa Gendereh, Kabupaten Sumedang.
Melihat kondisi tubuh Alex yang 'tak wajar' polisi mengusutnya. Selama lima hari penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sumedang yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dede Iskandar akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi mendapati pelaku tengah bersembunyi di area persawahan dekat rumahnya.
"Jadi dia merasa gelisah, sehingga dia tidurnya di daerah sawah dekat rumahnya. Bukan di rumah dia. Mungkin dia menyadari bahwa polisi sedang mencari dia, jadi dia enggak di rumahnya," kata Hartoyo.
Ketiganya sempat ada di tempat persembunyiannya itu. Namun menyadari kedatangan polisi, mereka kabur. L dan R yang sempat kabur, tak berkutik saat polisi melumpuhkan menggunakan timah panas.
L dan R kini mendekam dibui Mapolres Sumedang. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan berencana Jo pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati," kata Hartoyo. (dir/ern)











































