Surat suaraPilgub Jawa Barat danPilbupCiamis sudah tiba diKPUCiamis. SelanjutnyaKPU menyortir dan melipat 944.958 surat suara di AulaPepabriCiamis Kamis (24/5/2018).
(avi/avi)
Ditemukan beberapa surat suara robek dan bercak hitam pada gambar. KPU langsung melakukan penarikan untuk dilaporkan ke perusahaan percetakan lalu dimusnahkan.
"Hasil pantauan hari pertama penyortiran dan pelipatan ditemukan ada beberapa surat suara yang robek, ada juga bintik atau bercak hitam pada gambar surat suara. Kami anggap itu rusak, untuk jumlahnya belum dipastikan karena masih berlangsung," ujar Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim saat memantau penyortiran dan pelipatan surat suara.
Kikim menjelaskan KPU Ciamis melibatkan 300 masyarakat di perkotaan Ciamis, dibagi menjadi 30 kelompok untuk menyortir dan melipat surat suara. Setiap satu surat suara untuk Pilgub Jabar dibayar Rp100, sementara utuk Pilbup Ciamis Rp85.
"Estimasi waktu pelipatan ini untuk surat suara Pilgub 3 hari selesai, kalau Pilbup Ciamis karena surat suara lebih kecil hanya ada dua calon jadi estimasi selesai 2 hari," jelas Kikim.
Total jumlah suarat suara baik Pilgub maupun Pilbup masing-masing 944.958 lembar. Jumlah itu sudah termasuk 2,5 persen cadangan setiap tempat pemungutan suara (TPS). Di Ciamis total ada 2263 TPS. Jumlah DPT Ciamis sebanyak 920.858 pemilih.
Proses ini mendapat penjagaan dari anggota kepolisiain. Pengawas dari KPU juga disiapkan di setiap kelompok pelipat. Tujuannya agar tidak ada yang salah saat suarat suara disortir.
"Setelah dilipat kemudian setiap 25 surat suara diikat oleh karet gelang, lalu dikelompokan lagi menjadi 100 surat suara. kemudian diikat supaya lebih memudahkan penghitungan saat akan didistribusikan ke TPS," jelasnya.
Setelah selesai disortir dan dilipat, surat suara kembali disimpan di ruangan khusus di Kantor KPU Ciamis. Juga dijaga oleh petugas kepolisian. Pada tanggal 26 Juni 2018 semua surat suara sudah didistribusikan ke 2263 TPS di Kabupaten Ciamis.











































