Kabid PPHD Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan kegiatan rutin tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus mencegah kejadian warga tewas akibat miras oplosan seperti yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk empat orang di Kota Bandung.
"Kita amankan dua drum dan tiga jeriken miras yang diduga oplosan dan 367 minuman beralkohol (minol) golongan A, B dan C dari sejumlah tempat di Kota Bandung," ujar Idris, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: istimewa |
Menurut Idris dalam operasi kemarin ditemukan sejumlah miras tradisional yang dikemas dalam plastik berukuran satu liter. "Disinyalir miras itu sudah dioplos dengan bahan lain. Kita lihat nanti indikasinya memang termasuk oplosan atau tidak," katanya.
Untuk sementara sejumlah orang yang diduga sebagai penjual diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya. Sebab patut diduga mereka telah melanggar Perda Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minol.
"Besok atau paling lambat Senin nanti kita proses. Kalau memang terbukti (melanggar) bisa terkena pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta," ujar Idris. (avi/avi)












































Foto: istimewa