"Kita sudah menerima berkas persyaratan yang disampaikan pasangan Ridwan-Uu dan kita akan verifikasi dalam tujuh hari ke depan," Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).
Endung mengungkapkan ada dua berkas yang harus diberikan setiap pasangan saat mendaftar ke KPU Jabar. Pertama berkas pencalonan yang menjadi syarat utama yang harus dimiliki setiap pasangan yang akan maju di Pilgub Jabar. Kedua syarat dari calon gubernur dan wakil gubernur seperti KTP, SKCK dan administrasi menyangkut calon lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari formulir pencalonan BI1KW yang merupakan surat rekomendasi dari DPP masing-masing partai yang menyatakan sepakat untuk mengusung pasangan RINDU. Formulir tersebut harus dibubuhi tanda tangan dari ketua umum dan sekretaris masing-masing partai pengusung.
Kemudian formulir B2KWK yang berisi mengenai surat kesepakatan koalisi dari empat partai untuk tidak lagi menarik dukungan terhadap calon. Selanjutnya formulir B.3KWK merupakan kesepakatan antara partai koalisi dengan cagub dan cawagub yang diusung.
Selain itu pasangan calon juga telah memiliki formulir B.4 KWK . Formulir itu merupakan pernyataan visi misi pasangan yang diusung dalam Pilgub Jabar telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).
"Sejumlah formulir ini sudah dinyatakan lengkap dan itu paling penting dalam syarat pencalonan dan kita langsung terima," katanya.
Endun melanjutkan untuk syarat calon ada 17 item yang harus diserahkan Ridwan Kamil dan Uu ke KPU. Dari 17 item syarat tersebut masih ada masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pasangan RINDU. Seperti surat keterangan pailit dari pengadilan niaga, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda Jabar yang belum dipenuhi Uu.
"Kemudian surat keterangan dari kantor pajak itu juga belum," ujarnya.
Tapi secara keseluruhan, 17 item syarat calon ini sudah diserahkan Ridwan Kamil dan Uu ke KPU Jabar. Tapi belum seluruhnya lengkap atau perlu ada penyempurnaan.
"Kita akan uji keabsahannya juga tadi saya lihat ijazah ada yang belum dilegalisir. Tapi sesuai ketentuan boleh didaftarkan dulu nanti kami KPU Jabar akan meneliti selama 7 hari untuk mengetahui keabsahannya dan kelengkapan. Bila ada yang kurang kita akan minta segera dilengkapi," tandasnya. (ern/ern)











































