Penyisiran untuk menelusuri apakah ada apotik yang menjual obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang sempat heboh di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pantauan detikcom, salahsatu apotik di Jalan Raya Banjaran-Soreang didatangi oleh petugas. Sejumlah etalase dan lemari penyimpanan obat diperiksa satu persatu. Petugas berhasil menyita ratusan obat krim kosmetik racikan yang dimasukkan ke dalam karung ukuran 25 kg dan ukuran dus karton sebesar dus mi instan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penyisiran dilanjutkan ke toko obat yang berada di Jalan Raya Baleendah-Rancamayar. Di toko obat tersebut petugas menemukan ratusan jenis obat daftar G atau obat keras. Ratusan obat keras tersebut disita.
Kasat Narkoba Polres Bandung Agus Susanto mengatakan sidak tersebut dilakukan dengan sasaran lagi maraknya peredaran obat ilegal jenis PCC. "Sampai hari ini kami melakukan pengecekan di beberapa apotik dan toko obat. Kami belum menemukan obat jenis PCC," katanya kepada wartawan di Baleendaah, Selasa (19/9/2017).
Agus mengungkapkan dalam sidak tersebut pihaknya menemukan sejumlah obat kedaluwarsa, jenis obat daftar G dan apotok yang ijinnya belum diperpanjang.
"Kami menemukan sekitar 500 pcs cream kosmetik racikan, 500 butir dextro, 200 butir jenis obat daftar G dan ratusan obat kedaluwarsa," ungkapnya.
Dari beberapa apotik yang disidak oleh tim gabungan, pemilik apotik di Wilayah Banjaran yang meracik krim kosmetik yang diduga ilegal akan diperiksa.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinkes apakah apotik tersebut hanya mendapatkan teguran atau izinnya ditarik," tambahnya.
Agus mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung untuk melapor ke polisi apabila menemukan pengedar atau pengguna obat PCC, obat keras jenis psikotropika. (err/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini