Ini Perjalanan Vonis Bebas Salahsatu Terdakwa Pembunuhan Rengga

Ini Perjalanan Vonis Bebas Salahsatu Terdakwa Pembunuhan Rengga

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 12:14 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Rengga Kansandra tewas dengan luka bakar setelah sempat dirawat di rumah sakit. Tiga temannya yaitu HF (20), MRS (18) dan AS (19) menjadi tersangka. Pekan lalu majelis hakim menjatuhkan vonis. MRS dan AS divonis 11 tahun penjara, sementara HF bebas murni.

Humas PN Cibadak Rio Barten menjelaskan berkas persidangan terhadap HF (20), MRS (18) dan AS (19) dipisah menjadi tiga dokumen. Pada sidang tuntutan yang digelar 14 Juni, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. MRS dan AS dituntut lima tahun penjara dan HF dua tahun.

"Berkasnya dibuat tiga dengan nomor berkas 180, 181 dan 182. Awalnya JPU menuntut untuk berkas atasnama MRS dan AS selama 5 tahun dan HF 2 tahun. Namun setelah pledoi tuntutan berubah menjadi 10 tahun untuk MRS dan AS, lalu HF 5 tahun," kata Rio kepada wartawan di PN Cibadak, Selasa (22/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada Rabu 16 Agustus, sidang dengan agenda vonis digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun untuk MRS dan AS. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Namun untuk HF, majelis hakim memutuskan bebas murni. Putusan pada HF ini lah yang membuat keluarga Rengga dan kerabatnya protes dan menggelar aksi hari ini.

Dijelaskan Rio, putusan yang dibuat hakim berdasarkan kemandirian. "Saya menghormati kemandirian hakim, setelah saya baca hasil putusan majelis tidak menemukan keterlibatan terdakwa HF. Betul memang yang bersangkutan ada di lokasi tetapi tidak ada niat jahat yang dilakukan oleh terdakwa. Ini saya baca berdasarkan putusan yang ada ya, tidak berdasarkan opini sendiri dan putusan ini sudah bisa diunduh baca aja biar bisa diketahui bagaimana rasio hakim ini," bebernya.

Baca juga: Keluarga Rengga Demo Pengadilan Protes Vonis Bebas Seorang Pelaku

Terkait protes yang dilakukan oleh keluarga korban dengan bebasnya HF, Rio menyebut hakim menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan selama persidangan. "Sekali lagi saya menjelaskan hakim menilai berdasarkan bukti dan keterangan, bila keluarga korban tidak menerima putusan itu mereka bisa meminta bantuan kepada pihak kejaksaan apakah melalui kasasi atau hal lainnya," tutup dia.

Sidang vonis sendiri digelar pada Rabu (16/8/2017), dengan majelis hakim beranggotakan M Fauzan Haryadi (Ketua), Deni Indrayana dan Prasetio Nugroho.

Seperti diberitakan, HF (20), MRS (18) dan AS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghabisi korban Rengga dengan cara menyiramkan cairan bensin ke sekujur tubuh kemudian membakarnya. Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/1) lalu itu mengakibatkan Rengga tewas setelah sebelumnya sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads