Ketua MUI Jabar Rahmat Syafe'i menilai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok merupakan pelanggaran hukum. Sehingga, sambung dia, sudah semestinya persoalan ini diselesaikan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penistaan agama ini memang harus diproses secara hukum. Jadi alangkah baiknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang," kata Rachmat di kantor MUI Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (31/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi MUI mendahulukan keutuhan NKRI itu prioritas, dalam pandangan kami ini sudah final (NKRI)," ucap dia.
Rachmat mengatakan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Selagi masih dalam batas kewajaran dan tidak melakukan tindakan berlebihan yang merugikan banyak pihak.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengantisipasi puncak aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada Jumat (4/11/2016) di Jakarta. Pasalnya, pihaknya melihat adanya indikasi kepentingan lain di balik aksi tersebut.
"Kami khawatir puncak demo nanti (4 November) disusupi kepentingan komunis dan yahudi yang ingin memecah belahkan kerukunan agama serta keutuhan NKRI. Semoga aparat penegak hukum bisa mengantisipasi itu," kata dia.
(ern/ern)











































