Aher mengatakan sudah menerima rekomendasi dari Ridwan Kamil mengenai nasib lima kepsek. Lima SMA negeri yang diusulkan kepseknya dipecat karena pungli dan gratifikasi adalah SMA 2, SMA 3, SMA 5, SMA 8, dan SMA 9. Sekolah itu termasuk sekolah favorit di Bandung.
"Sudah diterima rekomendasinya. Tapi perlu diingat, provinsi baru akan menangani SMA itu dimulai pada awal bulan Januari 2017. Secara administrasi sudah di provinsi," ujar Aher saat ditemui di Gymnasium FPOK UPI, Kota Bandung, Jum'at (21/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aher menyebut hingga saat ini kewenangan SMA/SMK masih berada di tangan masing-masing wilayah kota/kabupaten. "Sampai hari ini kewenangan masih di Kabupaten/Kota sehingga provinsi belum bisa jalankan rekomendasi itu. Masih berlaku di masing-masing daerah," tuturnya.
Sesuai surat edaran Mendagri, kata Aher, kewenangan SMA/SMK masih berada di kabupaten dan kota hingga 31 Desember 2016.
Aher menyatakan mendukung langkah wali kota Bandung yang memberantas adanya aksi pungli di tubuh pendidikan. "Didukunglah kalau memang ada temuan pungli di sekolah-sekolah," tegasnya.
Baca juga: Pecat 9 Kepsek SD dan SMP, Ridwan Kamil: Batin Saya Enggak Nyaman
Pemkot Bandung menemukan adanya pelanggaran dari hasil penelusuran inspektorat Kota Bandung, terhadap proses PPDB 2016 melalui berbagai jenis bukti seperti bukti dokumen, video dan hal lainnya. Imbasnya ada sembilan kepsek SD dan SMP diberhentikan, lima kepsek SD diskorsing dan lima kepsek SMA diusulkan kepada gubernur agar dipecat. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini