Ketua HLKI Firman Turmantara menilai ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang. "Sebenarnya kalau dari unsur hukum ada tindak pidana kejahatan di sini, yaitu penipuan. Di mana pengembang tidak jujur kepada konsumen soal adanya sungai di belakang rumah mereka. Di sertifikat disebutnya selokan," ujarnya saat melakukan audiensi dengan warga Girimekar, Rabu malam (6/2/2016).
Namun Firman menyarankan sebelum masuk ke ranah hukum, sebaiknya dilakukan mediasi antara warga dan pihak pengembang. "Sesuai UU perlindungan konsumen, jangka waktu mediasi dilakukan selama tujuh hari. Mudah-mudahan pihak yang terkait mau memanfaatkan waktu ini sebelum masuk ke ranah hukum," kata Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sarankan warga langsung melapor ini ke Polda Jabar," tandasnya.
Menurutnya pihak pengembang sesuai pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pengembang wajib memberikan kompensasi atau kepada warga. "Namun ini tidak menghilangkan unsur pidananya, jika nanti terbukti ditemukan," jelasnya.
Dibangun di Atas Sungai
Sementara itu menurut Idani, perwakilan warga, sekitar 32 KK yang berada di RT 1 RT 2 RW 21 Kompleks Girimekar Permai tidak mengetahui apabila rumah mereka dibangun di atas sungai. Warga hanya diberitahu oleh pihak pengembang bahwa itu selokan atau saluran air. "Di sertifikat juga disebut itu selokan," katanya.
Saat warga membeli kavling rumah di lokasi itu, selokan yang disebut pengembang sudah ditutup oleh cor-an.
Namun pada kenyataannya, dari keterangan beberapa saksi warga sekitar yang sudah lama menetap di kawasan itu, dulunya selokan itu merupakan sungai yang lebarnya sekitar 4 meter. Sementara saat ini hanya 1,5 meter. Posisinya saat ini mengapit rumah di kanan kiri yang membelakanginya.
"Jadi semua rumah yang berada di sepanjang sungai ini, bisa dikatakan zona merah. Tinggal tunggu waktu saja (untuk ambruk)," tegasnya.
Ulah pengembang ini sebenarnya sudah diketahui pada Maret 2014 lalu. Di mana, dua rumah saat itu longsor karena gerusan air hujan yang deras. Saat itu, pengembang hanya menangani rumah yang terkena longsoran, tanpa penanganan rumah-rumah lainnya. Menurut Idani, warga sudah beberapa kali meminta pengembang turun tangan, namun tidak ada tanggapan.
Hingga akhirnya Minggu sore lalu (3/1/2016), tiga rumah ambruk rata dengan tanah usai hujan deras. Satu rumah juga kini terancam ambruk, karena tanah yang menahan pondasi sudah tidak ada. Rumah menjadi tergantung.
Hingga hari ini, pengembang baru mengeruk sisa-sisa reruntuhan bangunan tiga rumah itu dengan backhoe. Namun belum ada tindakan lebih lanjut untuk mengantisipasi rumah lainnya.
Soal adanya sungai, Pimpinan Proyek PT Graha Wijaya selaku pengembang, Bagyo membantah bahwa selokan itu adalah sungai. Menurutnya itu hanya saluran air kecil saja.
"Dulu aliran airnya kecil, kalau sekarang memang jadi deras. Karena ada pembuangan air dari atas ke sini," kilahnya. (ern/err)











































